IRCI Article ID: IRCI-AR-0000003230

ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Journal: Keadilan

Publication: 2022-06-22 · Vol. 20 No. 1 · pp. 23–33

DOI: 10.37090/keadilan.v20i1.599

Cite this article

Citation

Choose a citation style or copy BibTeX for your reference manager.

 
View Original Publication

Abstract

Hukuman mati adalah sanksi pidana terberat yang terdapat  dalam hukum  positif Indonesia yang dijatuhkan kepada terpidana. Hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Hukuman mati diberikan kepada terpidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Metode  pendekatan    yang  di    gunakan    dalam  penelitian    ini    adalah    normatif  dan  empiris dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaanya secara rinci dijelaskan pada Undang-Undang No. 2 (PNPS) Penetapan Presiden Tahun 1964. kesimpulan, tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bagian dari kejahatan khusus atau kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan. Agar dapat memberikan rasa aman bagi semua masyakat Indonesia, sekaligus juga melindungi masyarakat demi tercapainya kedaulatan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang telah dirumuskan melalui peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Kata kunci : Pidana Mati, Pelaku Narkotika, Hak Asasi Manusia.

0
IRCI Cited By
0
Indexed References

Authors

References

No references were harvested yet.

Cited By (0)

No indexed citing article has been matched by IRCI yet.