IRCI Article ID: IRCI-AR-0000003250

ANALISIS HAK IMUNITAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Journal: Keadilan

Publication: 2022-11-30 · Vol. 19 No. 2 · pp. 141–151

DOI: 10.37090/keadilan.v19i2.941

Cite this article

Citation

Choose a citation style or copy BibTeX for your reference manager.

 
View Original Publication

Abstract

ABSTRAK 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dibekali dengan beberapa hak yang diberikan oleh negara salah satunya adalah hak kekebalan. Hukum Pokok tersebut tertuang dalam UUD 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Cara DPR No.1 Tahun 2014. Pelaksanaan hak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada hakekatnya seorang anggota DPR tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam rapat atau di luar rapat, dan juga termasuk karena sikap, tindakan, kegiatan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
 Kata Kunci: Hak Imunitas, DPR Perwakilan Republik Indonesia.

0
IRCI Cited By
0
Indexed References

Authors

References

No references were harvested yet.

Cited By (0)

No indexed citing article has been matched by IRCI yet.