IRCI Article ID: IRCI-AR-0000003261

PENYELESAIAN PIDANA SUMBANG SALAH MENURUT PRINSIP BAJANJANG NAIAK BATANGGO TURUN DI NAGARI SALAYO

Journal: Keadilan

Publication: 2024-05-22 · Vol. 22 No. 2 · pp. 149–159

DOI: 10.37090/keadilan.v22i2.1467

Cite this article

Citation

Choose a citation style or copy BibTeX for your reference manager.

 
View Original Publication

Abstract

Abstrak
 
Dalam KUHP zina di definisikan untuk orang yang terikat perkawinan tetapi dalam Hukum Adat Minangkabau zina tidak hanya berlaku untuk orang yang terikat perkawinan saja melainkan yang tidak terikat perkawinan juga dikatakan zina. Menurut keyakinan masyarakat Minangkabau tolak ukur suatu perbuatan zina  bukan terletak dari adanya persetubuhan diluar perkawinan, namun lebih kepada adanya norma kesusilaan yang dilanggar pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip Bajanjang naiak Batanggo turun serta kendala dan upaya dalam penyelesaian Sumbang Salah di Nagari Salayo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan analisis pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian mendapatkan bahwa pelaku zina diberikan hukum buang dan pernah diberlakukan denda dengan 20 sak semen, karena tidak ada dasar hukum dari Nagari maka pelaku mengatakan hal tersebut berdalih kepada pemerasan. Sebagai bentuk permintaan maaf atas perbuatan zina maka diharuskan mengadakan Alek Manimbang Salah.
 
Kata Kunci: KUHP, Zina, Hukum Adat, Bajanjang naiak Batanggo turun, Manimbang Salah.
 
Abstract
In the Criminal Code (KUHP), adultery is defined as people who are bound by marriage, but in the Minangkabau Customary Law, adultery does not only apply to people who are bound by marriage, but those who are not bound by marriage are also said to be adultery. This research aims to find out how the principles of Bajanjang naiak Batanggo turun as well as the obstacles and efforts in resolving Sumbang Salah in Nagari Salayo region. This research is empirical legal research with qualitative data processing analysis. The results of the research found that the perpetrator of adultery was given a legal ban and a fine of 20 bags of cement was imposed, because there was no legal basis from Nagari, the perpetrator said this was an excuse for extortion. As a form of apology for the act of adultery, it is necessary to hold an Alek Manimbang Salah.
Keywords : Criminal Code, Adultery, Bajanjang naiak Batanggo turun, Manimbang Salah.
 

0
IRCI Cited By
0
Indexed References

Authors

References

No references were harvested yet.

Cited By (0)

No indexed citing article has been matched by IRCI yet.