IRCI Article ID: IRCI-AR-0000003278

ANALISIS DOKTRINAL MENGENAI HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT INDONESIA

Journal: Keadilan

Publication: 2025-02-22 · Vol. 23 No. 2 · pp. 141–154

DOI: 10.37090/keadilan.v23i2.1910

Cite this article

Citation

Choose a citation style or copy BibTeX for your reference manager.

 
View Original Publication

Abstract

Hukum pidana adat merupakan sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat di Indonesia, yang mengatur pelanggaran terhadap norma sosial dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan kebiasaan adat setempat. Meskipun hukum pidana adat memiliki kedudukan yang penting dalam menjaga ketertiban sosial, penyelesaian sengketa, dan pemulihan hubungan dalam masyarakat adat, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan pengakuan hukum dari sistem hukum nasional. Hukum pidana adat yang tidak tertulis dan bersifat lokal sering kali sulit diintegrasikan dengan sistem hukum negara yang lebih formal dan punitif. Tantangan lain yang dihadapi adalah pengaruh modernisasi, globalisasi, dan perubahan sosial yang mengurangi penerimaan terhadap hukum adat, khususnya di kalangan generasi muda. Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan peran hukum pidana adat dalam masyarakat adat Indonesia, menganalisis tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, dan memberikan saran untuk meningkatkan integrasi antara hukum pidana adat dan hukum nasional. Diperlukan pengakuan yang lebih jelas terhadap hukum pidana adat serta pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif antara hukum adat dan hukum negara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih komprehensif dan adil bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Pidana Adat, Sistem Hukum Nasional, Masyarakat Adat

0
IRCI Cited By
0
Indexed References

Authors

References

No references were harvested yet.

Cited By (0)

No indexed citing article has been matched by IRCI yet.