PERLINDUNGAN TERHADAP INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1949
Journal: Keadilan
Publication: 2025-02-22 · Vol. 23 No. 2 · pp. 204–215
DOI: 10.37090/keadilan.v23i2.2378
Cite this article
Citation
Choose a citation style or copy BibTeX for your reference manager.
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ICRC yang merupakan sebuah organisasi kemanusian yang kerap mendapatkan praktik kekerasan di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata internasional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membahas lebih dalam tentang perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni studi dokumen berdasarkan literatur serta peraturan yang berkaitan dengan pembahasan tersebut, namun juga akan dibandingkan dengan pendapat ahli yang ada. Dari hasil penelitian penulis, bahwa perlindungan terhadap ICRC diatur dalam beberapa Pasal Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang mana pada inti dari kesemua pasal adalah memberikan penghormatan dan perlindungan khusus kepada ICRC. Adapun pelanggaran terhadap upaya perlindungan ICRC juga merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional yang mana pelanggaran Hukum Humaniter Internasional ini bersifat tanggung jawab pidana sehingga hukuman pidana merupakan akibat langsung dari pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, ICRC, Konvensi Jenewa
