IRCI Article ID: IRCI-AR-0000003282

ANALISIS EKSISTENSI NETIZEN INDONESIA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Journal: Keadilan

Publication: 2025-02-20 · Vol. 23 No. 2 · pp. 155–164

DOI: 10.37090/keadilan.v23i2.2387

Cite this article

Citation

Choose a citation style or copy BibTeX for your reference manager.

 
View Original Publication

Abstract

Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) semakin melaju sangat pesat. Melalui perkembangan TIK berbagai aplikasi media sosial juga sangat diminati oleh para warganet /netizen. Dengan manfaat media sosial sebagai sarana untuk pencarian informasi, ternyata dapat berdampak pada bentuk respon netizen setelah memperoleh informasiinformasi terbaru serta informasi-informasi viral. Pada informasi-informasi pengaturan dan penegakan hukum tidak sedikit media sosial beserta netizen Indonesia yang ikut serta mempengaruhi hukum tersebut. Tidak dipungkiri cuitan atau pendapat dari netizen berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan hukum Indonesia. penulis tertarik untuk eksistensi netizen Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia dan hubungan antara perubahan sosial dan hukum di Indonesia. Penelitian ini dibatasi untuk tahun 2024. Model pendekatan penelitian yang dilakukan pada penelitian hukum normatif (legal research). Menggunakan data sekunder dengan analisis data secara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwasanya eksistensi netizen Indonesia cukup berpengaruh terhadap penegakan hukum di Indonesia saat ini, hal tersebut membawa pengaruh positif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Maka patut kita apresiasi bersama, namun netizen juga harus diberikan edukasi untuk menyebarkan berita yang benar, menghindari berita-berita viral yang bersifat hoaks, dan lebih bijak dalam memberikan komentar/respon dari sebuah berita atau kasus di media sosial. Hubungan antara perubahan sosial dan hukum di Indonesia sangat erat kaitannya. Perubahan sosial dan hukum tidak hanya kita perhatikan dari pola masyarakat saja, hukum juga senantiasa berubah meskipun konteks peraturan perundang-undangannya tidak berubah sama sekali. Karena perubahan hukum dapat terjadi dari perubahan sikap/perilaku badan-badan penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan serta advokat.
Kata Kunci: Netizen, Penegakan Hukum, Perubahan Sosial

0
IRCI Cited By
0
Indexed References

Authors

References

No references were harvested yet.

Cited By (0)

No indexed citing article has been matched by IRCI yet.